Berbekal Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Metro Bekuk Pengedar Tembakau Gorilla di Yosomulyo

Sabtu 20-09-2025,21:24 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau gorilla. 

Pelaku berinisal FP (27) yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis 18 September 2025.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Di mana setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. 

"Setelah memastikan kebenaran informasi ini, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan," terangnya pada Jumat 19 September 2025.

BACA JUGA:Dongeng Jadi Jembatan Literasi, Jarwo Songha Meriahkan Festival Literasi Nasional Lampung Barat

Adapun barang bukti tersebut ditemukan dari lokasi, berupa satu plastik besar berwarna hitam, dan satu plastik klip bening ukuran besar.

Kemudian terdapat 18 gulungan lakban berwarna coklat, yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi daun-daun kering, diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 10,9 gram. 

"Di lokasi petugas juga menemukan 4 gulungan lakban merah-putih berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla, dengan berat kotor 3,2 gram," paparnya. 

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu timbangan digital, empat pack plastik klip ukuran sedang, lima plastik klip ukuran kecil, satu korek api gas, dua pipet plastik, satu gulungan lakban coklat, satu gulungan lakban merah-putih, satu mangkuk berwarna ungu, hingga seperangkat alat hisap sabu (bong).

BACA JUGA: Barang Bukti dari 66 Perkara Umum Dimusnahkan, Kejari Tubaba Tegaskan Langkah Cegah Penyalahgunaan

Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga memiliki peran dalam pengemasan dan distribusi narkotika. 

Selanjutnya dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk saat ini seluruh barang bukti beserta pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro. Ini dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:SPPG Sedulur Sewu Pastikan Program MBG Jalan Sesuai Tupoksi

Kategori :