Barang Bukti dari 66 Perkara Umum Dimusnahkan, Kejari Tubaba Tegaskan Langkah Cegah Penyalahgunaan

 Barang Bukti dari 66 Perkara Umum Dimusnahkan, Kejari Tubaba Tegaskan Langkah Cegah Penyalahgunaan

Barang Bukti dari 66 Perkara Umum Dimusnahkan, Kejari Tubaba Tegaskan Langkah Cegah Penyalahgunaan--Ist

TUBABA, INFOWAW.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Pada periode dua, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pihak kejaksaan tersebut diantaranya. 31 perkara tindak pidana Narkotika dengan jumlah, 100 Pil Extacy, dan Tembakau sintetis 1,958 gram. 

Selain itu terdapat 16 perkara tindak pidana Kamnegtibum dan Tpul dengan barang bukti 162  barang bukti, 19 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti handphone 43 buah, Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api Rakitan (Senpira).

Giat pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kelurahan Panaragan Jaya, Tubaba, Rabu, 17 September 2025 sekitar Pukul 09.00 Wib. 

BACA JUGA:SPPG Sedulur Sewu Pastikan Program MBG Jalan Sesuai Tupoksi

Dikatakan Kepala Kejaksaan (Kajari) Tubaba M.Iqbal didampingi Kasi BP3R Gatra Yudha Pramana dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan. Hal itu telah diatur dalam pasal 270 kuhap, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan. 

“Kegiatan hari ini sebagai realisasi perintah harian jaksa agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas” Kata Gatra. 

Pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tersebut dimaksud, Jaksa secara tuntas mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang serta hal-hal barang bukti yang berkaitan dengan Hukum Pidana lainnya.

Tag
Share
Berita Lainnya