Pengembang Perumahan Metro Diminta Patuh Soal PSU

Pemkot Metro melalui Disperkim menggelar rapat tim verifikasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan Kota Metro, di Ruang OR Setda Kota Metro, pada Rabu 27 Agustus 2025.--Ist
KOTA METRO, INFOWAW.ID - Pemerintah KOTA METRO melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengingatkan para pengembangan perumahan untuk melengkapi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Di mana fasilitas PSU wajib dipenuhi pengembang dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Adapun hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Robby Kurniawan S, mengatakan fasilitas PSU merupakan kewajiban pengembang yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih PSU merupakan hak masyarakat.
"Dengan diserahkannya PSU ke Pemkot, maka fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah. Dengan dapat memberi kenyamanan bagi warga," katanya.
Menurutnya, sebagai langkah agar proses pemenuhan dan penyerahan PSU tersebut, maka Disperkim akan terus mengawal proses tersebur. Sehingga dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
BACA JUGA:Tutup Akses Wartawan, Kejari Metro Dipertanyakan soal Transparansi Kasus Korupsi
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam proses pemenuhan PSU tersebut. "Baik pengembang maupun masyarakat agar dapat bekerjasama, sehingga prosesnya selesai tepat waktu," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro juga menyatakan mendukungannya dalam penguatan aset pemerintah daerah.
Di mana setelah proses penyerahan dari pengembang ke Pemkot, BPKAD dapat mengurus pelepasan hak pakai dan mendaftarkan ke BPN. Sehingga memiliki legalitas yang jelas.
Adapun langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan PSU memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan.
- Tag
- Share
-