Beraksi di Masjid hingga Sawah, Komplotan Curanmor Metro Ditangkap Polisi
Rabu 09-07-2025,16:11 WIB

Beraksi di Masjid hingga Sawah, Komplotan Curanmor Metro Ditangkap Polisi--Dok Radarmetro.disway.id
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Metro. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," paparnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor, jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
- Tag
- Share
-