Bayar PBB-P2 Tanpa Denda hingga Oktober, Pemkot Metro Siapkan Penghargaan untuk Warga Patuh

Kepala BPPRD Kota Metro, Syahri Ramadhan--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, INFOWAW.ID — Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyebut tengah menyiapkan skema lanjutan atas kebijakan fiskal pembebasan denda pajak.
Di mana pemerintah tengah menyiapkan skema pemberian penghargaan bagi warga yang patuh dan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota setempat.
Ini menyusul kebijakan Pemkot Metro atas penghapusan denda PBB-P2 tahun 2002 hingga 2024. Adapun pembebasan denda PBB-P2 tersebut telah diberlakukan sejak Mei hingga 15 Oktober 2025 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syahri Ramadhan dikonfirmasi awak media pada Selasa 1 Juli 2025.
Ia mengatakan, pembebasan denda PBB-P2 tersebut dilakukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tegaskan Komitmen Kejahatan C3 dan Narkoba
"Melalui Keputusan Walikota, berkaitan dengan denda tunggakan PBB-P2 dari kurun waktu 2002 sampai dengan 2024 dihapusakan. Artinya warga hanya membayar pokoknya saja," terangnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat stimulus fiskal dan bukan pengampunan pajak. Oleh karenanya, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PBB, namun tanpa tambahan denda.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik, terhadap sistem perpajakan daerah," ujarnya.
Ia berharap melalui kebijakan tersebut dapat menggerakkan kembali kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga tengah menyiapkan skema lanjutan untuk pemberian penghargaan bagi warga yang taat membayar pajak.
Langkah tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian insentif atau penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan tepat waktu membayar pajak.
BACA JUGA:Bupati Ardito dan Warga Lamteng Kompak Jalan Sehat Rayakan Hari Bhayangkara ke-79
"Jadi kita sedang membuat skema dan konsepnya, agar ada reward khusus kepada masyarakat yang membayar tepat waktu," ungkapnya.
- Tag
- Share
-