Minim RAT dan Kegiatan Usaha, Ratusan Koperasi di Kota Metro Tidak Aktif

Minim RAT dan Kegiatan Usaha, Ratusan Koperasi di Kota Metro Tidak Aktif

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro Budiyono--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, INFOWAW.ID -- Sebanyak 153 dari 266 koperasi di Kota Metro tidak aktif. Di mana dari 153 koperasi tersebut 5 diantaranya telah diusulkan untuk dibubarkan. 

Demikian dikatakan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro Budiono, dikonfirmasi awak media pada Selasa 17 Juni 2025.

Ia mengatakan untuk di Kota Metro tercatat ada sebanyak 266 koperasi. Namun dari jumlah tersebut hanya 113 koperasi yang masih aktif. Sementara  153 koperasi lainnya berstatus tidak aktif.

"Berdasarkan data Online Data System dari Kementerian Koperasi untuk di Kota Metro ada 266 koperasi. Namun hanya 113 yang masih aktif," terangnya. 

BACA JUGA:Lintasan Jogging Akan Dibangun di Samber Park, Pemkot Metro Siapkan Ruang Publik Sehat dan Tertib

Ia menjelaskan, tidak aktifnya 153 koperasi tersebut diketahui berdasarkan laporan tidak dilaksanakannya rapat anggota tahunan (RAT) dalam tiga tahun berturut-turut. Selain itu juga koperasi juga tidak melaksanakan kegiatan usaha.

"Karena koperasi yang aktif setiap tahunnya itu wajib melaksanakan RAT. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi," paparnya.

Kendati demikian berdasarkan aturan, koperasi tersebut dapat kembali aktif jika dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan RAT. 

Kemudian mengaktifkan kembali kegiatan usaha, dan memperbaiki pengelolaan koperasi. Selain itu, pengurus koperasi harus melaporkan pelaksanaan RAT ke dinas terkait.

"Karena koperasi yang sudah terdaftar, tidak bisa terhapus dan bubar sendiri. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti itu," ujarnya. 

BACA JUGA:Hadiri Senam Sehat HUT ke-88 Gereja Katolik Paroki, Wabup I Komang Koheri Tekankan Pentingnya Semangat dan Solidaritas

"Nah, kalau ingin aktif kembali, ya melaksanakan RAT, nanti otomatis akan aktif," bebernya. 

Sementara itu, selain tidak aktif pihaknya telah mengusulkan 5 koperasi untuk dibubarkan. Usulan tersebut diajukan ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sayangnya hingga keputusan pembubaran tersebut belum keluar. Di mana proses pembubaran diketahui  membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Tag
Share
Berita Lainnya