Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kelurahan di Metro

Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kelurahan di Metro--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, INFOWAW.ID -- Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) mulai membentuk Koperasi Merah Putih (KMP).
Adapun KMP merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa/kelurahan. Dalam programnya KMP menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Pembentukan KMP tersebut dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Dikonfirmasi awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUMKMP Kota Metro, Budiono mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih telah selesai dilakukan. Di mana pembentukan koperasi tersebut dilakukan melalui musyawarah kelurahan.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Metro Bekuk Pengedar Obat Terlarang, Barang Bukti Diamankan
"Jadi di masing-masing kelurahan ada musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus). Nah lewat Muskelkes ini dilakukan pembentukan koperasi merah putih, untuk menentukan pengurus koperasi merah putih," terangnya pada Selasa 27 Mei 2025.
Menurutnya, untuk di Kota Metro terdapat 22 Koperasi Merah Putih. Ini sesuai dengan jumlah kelurahan di Metro sebanyak 22 kelurahan.
"Jadi di masing-masing kelurahan sudah dibentuk 1 koperasi berikut pengurusnya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembentukan KMP tersenut dengan memaparkan tujuan dan manfaat pembentukan KMP.
Di mana koeprasi ini bermanfaat kan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing kelurahan.
BACA JUGA:Kunker Komite I DPD RI ke Lampung Tengah, Wabup Harap Dukungan Pusat Mengalir
"Jadi ada prosesnya sebelum terbentuk koperasi merah putih. Sebelum masyarakat bermusyawarah untuk kepengurusan, kami memaparkan apa itu Koperasi Merah Putih," katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, jelasnya, pembentukan KMP tersebut diperkuat dengan akta notaris. Di mana dalam ada dua notaris yang telah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat untuk pembuatan akta KMP tersebyr.
"Jadi setelah Muskelsus ini selesai, tahapan selanjutnya ke notaris sebagai badan hukumnya. Nah setelah itu kita menunggu instruksi pusat selanjutnya," paparnya.
- Tag
- Share
-