Satresnarkoba Polres Metro Bekuk Pengedar Obat Terlarang, Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba Polres Metro Bekuk Pengedar Obat Terlarang, Barang Bukti Diamankan--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, INFOWAW.ID – Seorang pemuda warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat diamankan Satuan Resnarkoba Polres Metro.
Pemuda berinisial JAP (25) tersebut diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki sejumlah paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Tersangka diamankan tepat di depan Gudang JNT Kota Metro yang belokasi di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, sekitar pukul 10.00 WIB pada Sabtu 24 Mei 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket obat-obatan terlarang, yakni berisi 9 strip obat merk Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 tablet.
Barang bukti lainnya berupa 5 strip warna silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga Tramadol dengan isi 10 tablet per strip.
BACA JUGA:Milad ke-6 UAP, Bupati Tekankan Peran Inovasi untuk Masa Depan
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan obat-obatan secara ilegal.
Demikian disampaikan Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan. Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut terduga pelaku dijerat dengan
Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023.
Di mana undang undang tersebut berisi tentang Kesehatan yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran obat-obatan.
"Untuk saat ini barang bukti bersama tersangka diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro. Ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut dilakukan sebagau komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah tergiur. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing," tukasnya
- Tag
- Share
-