Curanmor di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Diduga Rusak Nomor Rangka Motor Curian

Curanmor di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Diduga Rusak Nomor Rangka Motor Curian

Curanmor di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Diduga Rusak Nomor Rangka Motor Curian--Ist

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau tahun 2022, kunci kontak keyless, mesin gerinda tangan, TNKB, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan pencurian tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Wirobrajan memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

Tag
Share
Berita Lainnya