Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Sleman Terungkap, Polisi Masih Dalami Keterangan Korban
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Sleman Terungkap, Polisi Masih Dalami Keterangan Korban--Ist
Setelah dijemput keluarga, FN kini disebut telah berada di lingkungan keluarga untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
"Alhamdulillah baik. Sekarang sudah berada di zona aman sama keluarga dan perlahan-lahan kondisi psikisnya bisa pulih," ujar Muhammad.
BACA JUGA:Festival Teater DIY 2026 Jadi Ajang Generasi Muda Yogyakarta Asah Kreativitas dan Keberanian
Kuasa Hukum Dorong Polisi Percepat Penanganan
Pihak kuasa hukum FN meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan serta mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan.
Gusti mengatakan kondisi FN yang kini mendekati masa persalinan menjadi perhatian utama agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan terhadap korban.
"Kami ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari FN, itu Oktober 2026. Artinya bulan depan," kata Gusti.
Ia menegaskan proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan psikologis.
Keluarga FN juga telah melakukan koordinasi dengan PPA DIY untuk mendapatkan pendampingan psikologis bagi korban menjelang persalinan.
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Menurut Argo, laporan tersebut baru diterima pada Senin (7/9/2026), sehingga kepolisian masih berada pada tahap awal penyelidikan.
"Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin, tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan," ungkap Argo.
Ia menjelaskan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sleman melalui tahapan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi maupun pihak terkait sesuai kebutuhan penyidik.
- Tag
- Share
-