Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D'Acai Ditangkap Setelah Setahun Lebih Jadi Buronan Polisi

Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D'Acai Ditangkap Setelah Setahun Lebih Jadi Buronan Polisi

Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D'Acai Ditangkap Setelah Setahun Lebih Jadi Buronan Polisi--Ist

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pungkasnya (Ek)

Tag
Share
Berita Lainnya