Kejaksaan Agung Beri Penyuluhan Hukum di Lampung Tengah, Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

 Kejaksaan Agung Beri Penyuluhan Hukum di Lampung Tengah, Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

Kejaksaan Agung Beri Penyuluhan Hukum di Lampung Tengah, Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi--Ist

INFOWAW.ID -- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menerima kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, khususnya dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., para asisten, kepala perangkat daerah, Srikandi Jaga Desa, para camat, kepala kampung/lurah, Petani Mitra Adhyaksa, serta UMKM Mitra Adhyaksa.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Laporan tersebut menjadi bagian dari penyampaian kesiapan dan komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan edukasi dan penerangan hukum.

BACA JUGA:Rakor SMSI Lampung Selatan Bahas Sertifikasi Dewan Pers dan Masa Depan Perusahaan Media

Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum yang dihadiri langsung oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurutnya, penyuluhan hukum memiliki arti penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah maupun masyarakat mengenai aturan hukum, sekaligus membangun kesadaran untuk bersama-sama mencegah terjadinya praktik yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik sinergi bersama Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Upaya pencegahan, kata dia, perlu dilakukan secara bersama-sama melalui peningkatan pemahaman, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.

Materi utama penyuluhan hukum disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Aliansyah, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai aspek hukum dan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Penyuluhan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi aparatur pemerintahan dan unsur masyarakat dalam menjalankan tugas serta aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparatur kecamatan dan kampung/kelurahan, Srikandi Jaga Desa, Petani Mitra Adhyaksa, serta UMKM Mitra Adhyaksa juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai elemen.

BACA JUGA:TP PKK Lampung Tengah Perkuat Sinergi Kader Lewat Pembinaan 10 Program Pokok PKK dan Aksi Sosial

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendorong penguatan budaya sadar hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi di tengah masyarakat.

Kegiatan penyuluhan hukum di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pengetahuan hukum, memperkuat integritas, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tag
Share
Berita Lainnya