Modus Penipuan Aktivasi IKD Makan Korban, Warga Sleman Rugi Rp81 Juta
Modus Penipuan Aktivasi IKD Makan Korban, Warga Sleman Rugi Rp81 Juta--Ist
Kapanewon Depok mengingatkan sedikitnya empat langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi penipuan berkedok aktivasi IKD.
Pertama, pastikan proses aktivasi IKD dilakukan secara langsung di hadapan petugas resmi.
Kedua, jangan mudah menanggapi telepon, WhatsApp, maupun SMS mencurigakan. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengeklik tautan atau memindai kode QR yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.
Ketiga, lindungi data pribadi, termasuk NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi, serta kode verifikasi.
Keempat, apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Kapanewon.
Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan kegiatan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan di Padukuhan Pondok. Kegiatan itu tidak hanya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi mengenai penggunaan IKD yang aman dan perlindungan data pribadi.
Warga Kapanewon Depok juga dapat memanfaatkan SIPAKDE atau Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kapanewon Depok melalui kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi dan mengakses pelayanan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Wali Murid Korban Daycare Little Aresha Minta Sidang Konsisten, Begini Harapannya di PN Yogyakarta
Kapanewon Depok berharap edukasi mengenai keamanan digital terus diperkuat seiring berkembangnya pelayanan publik berbasis teknologi.
Masyarakat juga diharapkan saling mengingatkan, terutama kepada anggota keluarga maupun warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, agar tidak mudah menjadi sasaran penipuan.
“Jika ragu, jangan klik tautan, jangan berikan data pribadi, dan jangan mengikuti instruksi dari pihak yang tidak dikenal. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasinya melalui petugas atau kanal resmi pemerintah,” pungkasnya. (Faqih).
- Tag
- Share
-