Wali Murid Korban Daycare Little Aresha Minta Sidang Konsisten, Begini Harapannya di PN Yogyakarta
Wali Murid Korban Daycare Little Aresha Minta Sidang Konsisten, Begini Harapannya di PN Yogyakarta--Ist
BACA JUGA:Kronologi Penusukan Lison di Register 45 Mesuji, Pelaku Kabur Usai Beraksi
Wali Murid Soroti Mekanisme Sidang Online
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak orang tua adalah kemungkinan pelaksanaan sidang secara online.
Anto menyebut hakim sebelumnya mempertanyakan apakah kondisi terdakwa di lapas dapat tetap kondusif apabila persidangan dilakukan secara daring.
Pihak terkait, kata Anto, menyatakan siap memastikan kondisi di lapas tetap kondusif apabila mekanisme persidangan online akhirnya diterapkan.
Meski demikian, pihak wali murid berharap persidangan tetap dapat dilakukan secara offline.
Persoalan lain yang muncul adalah jarak pengambilan terdakwa dari Gunungkidul menuju lokasi persidangan. Anto menyebut proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Informasinya butuh waktu 22 jam untuk pulang-pergi. Tapi dari pihak kejaksaan sanggup mengambil kembali terdakwa dan mengembalikan ke Gunungkidul jika memang diharuskan untuk offline," katanya.
BACA JUGA:Patroli Malam Diperkuat, Polres Pringsewu Ingatkan Warga Waspadai Curanmor
Restorative Justice Disebut Tidak Berlaku
Dalam persidangan perdana, pihak wali murid juga memperoleh penjelasan bahwa mekanisme restorative justice tidak diterapkan dalam perkara tersebut.
"Restorative justice tadi dari hakim sudah menyampaikan tidak ada restorative justice di kasus ini," terang Anto.
Bagi pihak orang tua, kepastian tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Persoalan lain yang akan dibahas oleh para wali murid adalah permintaan kuasa hukum terdakwa terkait jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa meminta agar saksi yang dihadirkan dapat disaring terlebih dahulu. Apabila beberapa saksi memberikan keterangan mengenai kejadian atau perilaku anak yang sama, kesaksian tersebut diharapkan dapat diwakili sehingga tidak seluruh saksi harus memberikan keterangan untuk hal yang serupa.
- Tag
- Share
-