Polisi Ringkus Dua Terduga Spesialis Curanmor di Pringsewu, Honda Revo Korban Berhasil Diamankan

Polisi Ringkus Dua Terduga Spesialis Curanmor di Pringsewu, Honda Revo Korban Berhasil Diamankan

Polisi Ringkus Dua Terduga Spesialis Curanmor di Pringsewu, Honda Revo Korban Berhasil Diamankan--Ist

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tag
Share
Berita Lainnya