Polisi Ringkus Dua Terduga Spesialis Curanmor di Pringsewu, Honda Revo Korban Berhasil Diamankan
Jumat 14-08-2026,22:30 WIB
Polisi Ringkus Dua Terduga Spesialis Curanmor di Pringsewu, Honda Revo Korban Berhasil Diamankan--Ist
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Tag
- Share
-