Kocak, Terduga Maling Tertidur di Rumah yang Dibobol hingga Diamankan Warga
Rabu 05-08-2026,23:03 WIB
Kocak, Terduga Maling Tertidur di Rumah yang Dibobol hingga Diamankan Warga--Ist
Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polsek Gadingrejo.
- Tag
- Share
-