Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga: Bayu Teguh Pranoto Angkat Bicara

Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga: Bayu Teguh Pranoto Angkat Bicara

Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga: Bayu Teguh Pranoto Angkat Bicara--Dok Radarmetro.disway.id

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners. "Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut," ucapnya.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum. Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.  

BACA JUGA:Pemkot Metro Minta Warga Hindari Risiko Bahaya Kelistrikan, Ini Pesannya

"Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami," kata Bayu.  

Bayu kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga. Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.  

"Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Lainnya