Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil

Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil

Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil--Ist

“Dari catatan kami, setidaknya sudah ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus yang sama, yakni meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” tambah Rosali.

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.

Tag
Share
Berita Lainnya