KAI Daop 6 Apresiasi PJLPurwono Prasetyo yang Sigap Cegah Insiden di Perlintasan Sebidang
KAI Daop 6 Apresiasi PJLPurwono Prasetyo yang Sigap Cegah Insiden di Perlintasan Sebidang--Ist
“Penghargaan ini menjadi simbol bahwa setiap insan KAI memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” kata Feni.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:Kejari Kotabumi Tahan Kades Kedaton Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2022 - 2024
Feni menegaskan pengguna jalan wajib berhenti ketika sirene berbunyi maupun saat palang pintu mulai ditutup, serta tidak memaksakan diri menerobos perlintasan.
“Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang,” jelasnya.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberi prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, perhatikan rambu-rambu, tengok kanan dan kiri, serta pastikan jalur aman sebelum melintas,” ungkap Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada petugas atau menghubungi Contact Center KAI121 apabila menemukan kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. (Faqih).
- Tag
- Share
-