KLH RI Paksa Pemkot Metro Hentikan Open Dumping di TPAS Karangrejo

KLH RI Paksa Pemkot Metro Hentikan Open Dumping di TPAS Karangrejo

Tangkapan layar dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 1834 tahun 2026. (Dok)--Ist

BACA JUGA:Modus Transfer Palsu, Pria 47 Tahun Gasak HP di Konter

Selain itu, selama masa pelaksanaan sanksi, TPAS Karangrejo dilarang melakukan sejumlah aktivitas, termasuk mencampur sampah dengan limbah B3, melakukan pembakaran sampah tidak sesuai aturan, serta tetap menjalankan sistem open dumping.

Jika seluruh kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah pusat mengancam pemberatan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan KLH ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola lingkungan Pemerintah Kota Metro. Sebab, persoalan open dumping sejatinya bukan isu baru.

Gunungan sampah di TPAS Karangrejo selama bertahun-tahun memang menjadi keluhan warga sekitar. Selain menimbulkan bau menyengat, keberadaan sampah terbuka juga kerap dikhawatirkan memicu pencemaran air, udara hingga risiko longsor dan kebakaran.

Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan sampah di Metro tidak lagi sekadar urusan kebersihan kota, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran lingkungan hidup yang mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Sementara itu, Kepala DLH Kota Metro yang kini dijabat Suwandi mengakui adanya sanksi administratif tersebut.

BACA JUGA:Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Tersangka Pencurian Mobil ke JPU

Dirinya mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan berbagai langkah agar sistem pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya menggunakan metode open dumping.

“Ya, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, ada sanksi administrasi. Saat ini kami lagi mencoba melakukan upaya-upaya supaya tidak total open dumping,” kata Suwandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 8 Mei 2026. 

Menurutnya, DLH Metro telah melaporkan persoalan itu kepada Wali Kota Metro dan mulai berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait kebutuhan anggaran penanganan TPAS.

“Kemarin sudah laporan dengan pimpinan, pak wali. Kemudian sudah koordinasi dengan BKAD tentu, karena untuk melakukan penataan anggaran,” ujarnya.

Salah satu langkah awal yang akan dilakukan ialah menutup sebagian gunungan sampah agar tidak lagi terbuka secara langsung.

BACA JUGA:Lampung Ekspor Tapioka Senilai Rp26 Miliar ke Tiongkok, Perkuat Hilirisasi Singkong

“Kalau dulu pernah dilakukan penutupan menggunakan terpal. Nah ini juga kayaknya akan melakukan hal yang sama, tapi mungkin kalau bisa bukan pakai terpal biru itu, tapi pakai terpal tambak,” tambahnya.

Namun demikian, Suwandi mengakui TPAS Karangrejo hingga kini masih tetap beroperasi karena belum adanya alternatif lokasi pembuangan sampah di Kota Metro.

“Sekarang TPAS Karangrejo masih beroperasi, karena mau dibuang ke mana sampahnya,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Lainnya