Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Kasus Chromebook Belum Kuat
Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Kasus Chromebook Belum Kuat--Ist
JAKARTA, INFOWAW.ID – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai bahwa unsur tindak pidana dalam perkara pengadaan Chromebook belum terpenuhi secara menyeluruh. Karena itu, ia menyebut terdakwa berpeluang untuk dibebaskan.
Pendapat tersebut disampaikan Eva saat memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Ibrahim Arief. Di hadapan majelis hakim, ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara gegabah tanpa pembuktian yang lengkap atas setiap unsur delik.
Menurut Eva, sanksi dalam hukum pidana bersifat berat sehingga penggunaannya harus benar-benar selektif. Ia juga menyinggung bahwa pendekatan di luar pidana seharusnya dipertimbangkan apabila masih dimungkinkan.
Ia kembali menegaskan prinsip dasar dalam hukum pidana, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
BACA JUGA:Klarifikasi Lapangan Lomba DIY 2026, TP Posyandu Sleman Optimistis Raih Hasil Terbaik
“Kalau satu saja unsur tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan,” ujarnya.
Lebih jauh, Eva menyoroti pentingnya pembuktian unsur niat atau mens rea. Ia menilai seseorang tidak bisa dijatuhi pidana hanya berdasarkan dugaan, tanpa adanya bukti bahwa yang bersangkutan memang memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara yang melibatkan banyak pihak, seperti kasus Chromebook, Eva menilai aspek kesepahaman atau meeting of mind menjadi hal krusial yang harus dibuktikan. Ia menekankan bahwa kesepakatan untuk melakukan tindak pidana tidak bisa sekadar diasumsikan.
“Harus ada bukti bahwa para pihak memang memiliki kehendak yang sama. Di sini, komunikasi menjadi penting untuk melihat apakah ada niat bersama atau tidak,” katanya.
BACA JUGA:Gubernur AAU Resmikan Monumen Husein Sastranegara di Yogyakarta
Ia menambahkan, bukti komunikasi justru bisa menunjukkan sebaliknya, yakni tidak adanya niat jahat di antara pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, Eva juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal konsep tanggung renteng. Setiap individu harus dinilai secara terpisah berdasarkan peran, niat, dan kontribusinya dalam suatu peristiwa.
“Harus dilihat kontribusinya secara nyata. Tidak bisa semua pihak langsung dianggap bertanggung jawab,” ucapnya.
Eva turut mengingatkan soal prinsip in dubio pro reo, yakni ketika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hal tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
- Tag
- Share
-