Pemkab Tubaba Klarifikasi Isu Pengurangan PPPK, Kontrak Dipastikan Aman

Pemkab Tubaba Klarifikasi Isu Pengurangan PPPK, Kontrak Dipastikan Aman

Pemkab Tubaba Klarifikasi Isu Pengurangan PPPK, Kontrak Dipastikan Aman--Ist

TUBABA, INFOWAW.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (TUBABA), Provinsi Lampung, menegaskan tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, di tengah munculnya isu pengurangan pegawai yang memicu keresahan di kalangan aparatur.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)  Tubaba, Iwan Mursalin, memastikan seluruh PPPK yang telah diangkat tetap bekerja sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“PPPK paruh waktu masa kontraknya satu tahun, sedangkan PPPK penuh waktu lima tahun. Selama masa kontrak itu berjalan, kita pastikan tidak ada pemutusan di tengah jalan,” kata Iwan, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu, 08 April 2026.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di kalangan pegawai mengenai kemungkinan pengurangan aparatur akibat tingginya beban belanja pegawai daerah.

BACA JUGA:Petani Tebu di Way Kanan Desak Pembukaan Blokir Rekening PT PSMI

Menurut Iwan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sementara untuk perpanjangan kontrak setelah masa kerja berakhir, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Tubaba mengakui tengah menghadapi tantangan fiskal akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, total APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp827,47 miliar, dengan komposisi belanja pegawai mencapai 38,41 persen, meskipun untuk PPPK Paruh Waktu guru menggunakan dana BOS. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Bidang Anggaran BKAD Tubaba, Indra Achamdy, menyebutkan kondisi itu menempatkan Tubaba berada 8,41 persen di atas ambang batas ideal belanja pegawai.

BACA JUGA:300 Kelompok Tani Turun Aksi, Petani Tebu Lampung Tuntut Rekening PT PSMI Dibuka

Namun, Sekdakab Tubaba menegaskan kondisi fiskal tersebut tidak akan berdampak pada kontrak PPPK yang telah berjalan.

“Prinsipnya, hak PPPK tetap harus dipenuhi. Namun kebijakan pengangkatan ke depan tentu harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Ia mengatakan persoalan tingginya belanja pegawai juga dialami banyak daerah lain, sehingga telah menjadi pembahasan bersama antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR RI.

Dalam pembahasan itu, pemerintah pusat disebut tengah mengkaji opsi penyesuaian batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan 30 persen. 

Tag
Share
Berita Lainnya