BPN Kota Metro: Girik Tak Berlaku Lagi, Hanya Jadi Lampiran Pendaftaran Tanah

BPN Kota Metro: Girik Tak Berlaku Lagi, Hanya Jadi Lampiran Pendaftaran Tanah

BPN Kota Metro: Girik Tak Berlaku Lagi, Hanya Jadi Lampiran Pendaftaran Tanah--Dok Radarmetro.disway.id

"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.

Source
Tag
Share
Berita Lainnya