BPN Kota Metro: Girik Tak Berlaku Lagi, Hanya Jadi Lampiran Pendaftaran Tanah
Kamis 30-01-2025,19:11 WIB

BPN Kota Metro: Girik Tak Berlaku Lagi, Hanya Jadi Lampiran Pendaftaran Tanah--Dok Radarmetro.disway.id
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
- Source
- Tag
- Share
-