Bandar Lampung Darurat Banjir, Fraksi PKS Desak Penyusunan Masterplan Drainase Kota

Bandar Lampung Darurat Banjir, Fraksi PKS Desak Penyusunan Masterplan Drainase Kota

Bandar Lampung Darurat Banjir, Fraksi PKS Desak Penyusunan Masterplan Drainase Kota--Ist

Agus Widodo menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan serta penganggaran untuk memastikan program penanganan banjir dapat berjalan secara efektif.

BACA JUGA: Pererat Silaturahmi, Plt Bupati dan Plt Ketua TP-PKK Lampung Tengah Gelar Safari Ramadan di Sri Kencono

“DPRD siap mendorong dan mendukung langkah-langkah strategis pemerintah kota dalam penanganan banjir, termasuk melalui pembahasan kebijakan dan dukungan anggaran. Yang terpenting adalah adanya perencanaan yang sistematis agar penanganan banjir tidak bersifat reaktif, tetapi mampu menjawab tantangan jangka panjang,” jelasnya.

Fraksi PKS juga mengajak masyarakat untuk turut berperan menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran air serta menjaga kebersihan drainase di lingkungan masing-masing.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan sistem pengelolaan drainase di Kota Bandar Lampung dapat diperkuat sehingga risiko banjir dapat diminimalkan dan kota menjadi lebih tangguh menghadapi tantangan lingkungan di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Lainnya