42 Tandan Sawit Dicuri, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi
42 Tandan Sawit Dicuri, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi--Ist
MESUJI, INFOWAW.ID - Pelaku Pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres MESUJI pada Selasa (20/01/26).
Adapun identitas pelaku berinisial FYS (20) Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., diwakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., membenarkan pihaknya telah membekuk seorang pelaku pencurian yang terjadi di lahan plasma PT. SIP.
"Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian sebanyak 42 Tandan Buah Kelapa Sawit di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," ujarnya, kamis (22/01/26).
BACA JUGA:Wabup Umi Laila Tegaskan Peran Pramuka dalam Membangun Karakter dan Kepemimpinan Generasi Muda
Lebih lanjut ungkap AKP Prenanta, kejadian bermula Pada Hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Sekira Pukul 16.30 Wib team patroli yang sedang berpatroli menemukan tumpukan TBS Kelapa Sawit dipinggir jalan Blok A13, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
"Kemudian atasannya memerintahkan Team Patroli untuk mengintai pelaku pencurian di titik jalan keluar dari areal kebun ke jalan lintas Rawa Jitu, tepat pada pukul 18.00 WIB pelaku akhirnya melintas di jalan tersebut dan team patroli berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta kendaraan roda empat yang bermuatan TBS Kelapa Sawit hasil curian," terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebanyak 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit seberat 1.430 Kg, 1 unit motor jenis honda tanpa NOPOL warna Hitam, 1unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry warna hitam dan 1 (satu) buah drum di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di proses secara hukum.
"Atas kejadian tersebut, kelompok tani Desa Sidang Gunung Tiga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.290.000,- (Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun," pungkas Kasat Reskrim.
- Tag
- Share
-