Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penipuan Motor Online

Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penipuan Motor Online

Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penipuan Motor Online--Ist

PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang bermula dari transaksi jual beli melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban yang sepeda motornya dibawa kabur.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, memasarkan sepeda motor miliknya jenis TVS BE 8747 FM melalui Facebook.

“Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp3,5 juta. Saat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengecek ke bengkel, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ramon, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA:Hadiri Haul Masyayikh Idaroh Ghusniyah Jatman Rumbia, Plt. Bupati I Komang Koheri Ajak Umat Teladani Perjuangan Ulama

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara. Setelah menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual secara COD dengan harga Rp1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat pelaku diamankan, masih tersisa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKP Ramon.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa ZK merupakan residivis kambuhan. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Lainnya