Geger Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolsek Soal Motif Pelaku

Geger Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolsek Soal Motif Pelaku

Geger Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolsek Soal Motif Pelaku--Ist

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Tag
Share
Berita Lainnya