Geger Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolsek Soal Motif Pelaku
Rabu 21-01-2026,11:00 WIB
Geger Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolsek Soal Motif Pelaku--Ist
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
- Tag
- Share
-