Polsek Way Serdang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya

 Polsek Way Serdang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya

Polsek Way Serdang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya --Ist

MESUJI, INFOWAW.ID - Jajaran Polsek Way Serdang, Polres MESUJI, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten MESUJI pada Rabu (10/12/2025) sekira pukul 13.00 wib lalu.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap berinisial AR (44) warga Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedangkan korban berinisial ES (43) warga Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri sehingga korban mengalami luka robek di bibir, gigi depan patah, memar dibagian pelipis bagian sebelah kiri, memar dibagian bawah mata sebelah kiri dan luka bakar bekas sundutan rokok di lengan tangan sebelah kiri," jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H., diwakili Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya Ramadhan S.H., M.H.

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wib, korban bersama tersangka pergi untuk mengantarkan material bangunan ke Desa Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. 

BACA JUGA:Kampung Rukti Endah Rayakan Isra Mi’raj dengan Pengajian dan Kepedulian Sosial

Sesampainya di sana keduanya menurunkan material bangunan tersebut, setelah selesai mereka pergi ke warung yang berada di desa setempat, untuk membeli minuman. Pada saat sedang duduk bersama di warung, korban pergi ke kamar mandi dengan cara melangkahi tersangka, ungkap Kapolsek

"Setelah selesai dari kamar mandi kemudian korban duduk kembali di depan tersangka, tidak berselang lama tiba-tiba tersangka meninju korban di bagian bibir, pelipis dan kepala bagian samping," ucapnya, rabu (14/01/26).

Setelah itu keduanya pergi menggunakan mobil, dan pada saat akan masuk ke dalam mobil korban kembali didorong oleh tersangka berkali-kali sehingga pemilik warung melerainya.

Usai dilerai, keduanya masuk kedalam mobil dan tersangka yang mengemudi. Setibanya di halaman rumah Teguh tersangka memberhentikan kendaraan, lalu keduanya keluar dari mobil dan tersangka kembali melakukan pemukulan kepada korban, jelas Iptu Dimas.

BACA JUGA:Ajang Bupati Cup 3x3 Basketball Competition Resmi Ditutup Plt. Bupati I Komang Koheri

"Tidak hanya sampai disitu, setelah melakukan pemukulan keduanya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke dalam rumah kemudian korban duduk di ruang tamu. Pada saat korban duduk di ruang tamu tersangka masuk ke dalam kamar kemudian keluar dan menunjukkan pisau badik dan mengayunkan ke korban sehingga mengenai sofa tempat duduk korban. Dan pisau badik tersebut menancap di sofa lalu korban mencabut pisau badik tersebut kemudian tersangka meminta pisau badik tersebut dan oleh korban pisau badik tersebut diberikan kepada tersangka, setelah itu korban pulang ke rumahnya." Imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bibir, gigi depan patah, memar dibagian pelipis bagian sebelah kiri, memar dibagian bawah mata sebelah kiri dan luka bakar bekas sundutan rokok di lengan tangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Serdang.

Penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib, anggota Polsek Way Serdang bersama team tekab 308 Polres Mesuji mendapat info bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, mendapatkan info kemudian anggota langsung menuju ke TKP yang dimaksud, setelah sampai ternyata tersangka berada dirumahnya dan langsung diamankan anggota, dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Way Serdang  guna dimintai keterangan.

"Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Pungkasnya.

Tag
Share
Berita Lainnya