Sat Res Narkoba Polres Metro Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis

Sat Res Narkoba Polres Metro Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis

Terduga pelaku pengedar narkotika asal Metro Utara diamankan Polres Metro--Ist

KOTA METRO, INFOWAW.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis di kota setempat. 

Terduga pelaku berinisial MAS (24) warga Purwosari, Metro Utara, Kota Metro, Lampung. Terduga pelaku diamankan sekira pukul 14.30 WIB pada Jumatn12 Desember 2025.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sakura Gang Damai, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penggeledahan petugas, petugas menemukan 33 lembar plastik klip bening yang masing-masing berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat kotor seluruhnya sekitar ± 19,49 gram.

BACA JUGA:Sekolah Diminta Aktif Bina Atlet, Disdikbud Metro Targetkan Prestasi Berkelanjutan

Demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

"Jadi saat penggeledahan awal, petugas menemukan 32 klip plastik berisi tembakau sintetis. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kembali ditemukan 1 klip plastik tambahan dengan jenis yang sama," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Metro. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya. 

Sementara itu, untuk saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Metro. Ini dilakukan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Lainnya