Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih, RAY Resmi Ditahan Kejari Lampung Tengah

Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih, RAY Resmi Ditahan Kejari Lampung Tengah

Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih, RAY Resmi Ditahan Kejari Lampung Tengah--Ist

LAMPUNG TENGAH, INFOWAW.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) kembali melakukan gebrakan diakhir tahun 2025, yang secara resmi menetapkan dan sekaligus melakukan penahanan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan taman hutan kota Kabupaten Lampung Tengah pada Senin, 8 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Rita Susanti yang didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Alfa Dera dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Median Suwardi menyampaikan bahwa telah dilakukan penetapan tersangka pada RAY berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan taman hutan kota yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2020 bernilai 4,5 miliar.

“Kejaksaan Negeri  Lampung Tengah melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahan terhadap seorang tersangka berinisial RAY terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan pembangunan taman hutan kota,” ucapnya.

Kajari menjelaskan bahwa penetapan tersangka RAY dituangkan dalam surat penetapan tersangka nomor TAP 42/L8.15 FD2/12.2025 tanggal 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu, Puluhan Warga Padati Lokasi

“Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN 43 terhitung mulai 8 Desember 2025, sampai 27 Desember 2025 dalam waktu 20 hari, bertempat di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung,” terangnya.

Menurut keterangan yang dipaparkan Kajari Lampung Tengah bahwa RAY tersebut merupakan Direktur PT.Kaila Jaya Abadi tahun 2020 dengan modus operandi tersangka mengurangi spesifikasi volume Pekerjaan Taman Hutan Kota.

“Sehingga perbuatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.024.016.365., berdasarkan hasil audit auditor Kejati Lampung,” jelasnya.

Kajari Lamteng menambahkan bahwa dalam kasus tersebut melalui Tim Penyidik Pidsus masih melakukan pengembangan dan pemerikasaan secara intensif dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Sangat mungkin sekali, karena tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian. Jadi yang pasti saya selaku Kepala Kejaksaan beserta Kasi Pidsus dan Kasi Intel serta seluruh jajaran, kami melakukan penegakan hukum secara preventif dan represif,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Lainnya