Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu, Puluhan Warga Padati Lokasi
Selasa 09-12-2025,08:24 WIB
Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu, Puluhan Warga Padati Lokasi--Ist
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Tag
- Share
-