Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu, Puluhan Warga Padati Lokasi

Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu, Puluhan Warga Padati Lokasi

Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu, Puluhan Warga Padati Lokasi--Ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Lainnya