Operasi Intelijen Kejaksaan Bekuk DPO Tipikor Muhamad Azhari di Hutan Lindung
Operasi Intelijen Kejaksaan Bekuk DPO Tipikor Muhamad Azhari di Hutan Lindung--Ist
LAMPUNG TENGAH, INFOWAW.ID — Pelarian Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak 2021, akhirnya berakhir setelah tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkapnya di kawasan register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12).
Azhari, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, diketahui bersembunyi di area hutan yang hanya dapat ditembus dengan berjalan kaki beberapa kilometer, melalui jalur sempit, licin, dan minim penerangan. Vegetasi lebat serta keberadaan pacet di lantai hutan menjadikan kawasan itu sulit dijangkau.
Azhari ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan. Operasi dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.
Pola Pelarian dan Tantangan Medan
Informasi yang dikumpulkan tim intelijen menunjukkan bahwa Azhari memanfaatkan kondisi hutan lindung yang rapat dan relatif tidak terjamah kendaraan. Untuk mencapai lokasi persembunyian, tim harus berjalan kaki menyusuri jalur tanah basah dan menembus semak-semak tebal.
Kondisi medan yang menantang tidak menghentikan proses penyisiran, hingga akhirnya Azhari ditemukan di titik persembunyiannya.
Riwayat Kasus
Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia dijatuhi hukuman:
1 tahun 8 bulan penjara,
Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,
Uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.
Karena menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
- Tag
- Share
-