Pelaku Penganiayaan di SPBU Simpang Pematang Diringkus Polisi

Pelaku Penganiayaan di SPBU Simpang Pematang Diringkus Polisi

Pelaku Penganiayaan di SPBU Simpang Pematang Diringkus Polisi--Ist

"Tersangka diamankan di rumahnya, atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan Pasal Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara,"pungkas Kaplolsek.

Tag
Share
Berita Lainnya