Terbongkar Lewat Tes Kehamilan Sekolah, Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung di Pringsewu

Terbongkar Lewat Tes Kehamilan Sekolah, Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung di Pringsewu

Polres Prngsewu Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan --Ist

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .

Tag
Share
Berita Lainnya