Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka--Ist

BACA JUGA:Walikota Metro Ajak Santri Manfaatkan Digitalisasi sebagai Ladang Dakwah

Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tag
Share
Berita Lainnya