Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka
Sabtu 25-10-2025,08:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka--Ist
BACA JUGA:Walikota Metro Ajak Santri Manfaatkan Digitalisasi sebagai Ladang Dakwah
Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Tag
- Share
-