Kejari Lampung Tengah Selidiki Praktik Pemerasan ASN Berkedok Wartawan

Kejari Lampung Tengah Selidiki Praktik Pemerasan ASN Berkedok Wartawan

Kejari Lampung Tengah Selidiki Praktik Pemerasan ASN Berkedok Wartawan--Ist

LAMPUNG TENGAH, INFOWAW.ID  — Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMPUNG TENGAH membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintahan dan sekolah di Kabupaten LAMPUNG TENGAH.

Laporan tersebut menyebut seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengklaim memiliki hingga 32 media, diduga melakukan pemerasan dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi. Nilai dugaan pemerasan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Tahun 2025 saja di anggaran apbd murni  kabupaten Lampung Tengah satu organisasi perangkat daerah saja yang bersangkutan dari hasil  pengancamannya saja menerima hampir 500 juta sebagaimana data awal yang diberikan pelapor ujar median

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut laporan resmi sudah diterima dan kini dalam proses telaah serta pendalaman oleh tim gabungan dari Bidang Pidsus dan Intelijen.

BACA JUGA:Dapat Suntikan Dana dari PT SMI, 4 Ruas Jalan Lampung Tengah Siap Diperbaiki

“Benar, laporan sudah kami terima. Dalam laporan disebutkan, satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media, diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Median, Jumat (17/10/2025).

Menurut Median, modus yang digunakan pelaku dilakukan secara sistematis dengan mengatasnamakan media tertentu untuk mendatangi instansi, OPD, dan sekolah. Pelaku meminta kerja sama iklan dan langganan media, disertai tekanan agar anggaran segera dialokasikan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tekanan terhadap ASN dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari ancaman melalui voice note dan pesan digital, hingga tindakan kekerasan fisik berulang terhadap ASN maupun kendaraan mereka. Aksi ini dilakukan di beberapa tempat berbeda dan menimbulkan ketakutan di kalangan ASN,” jelas Median.

Median menegaskan, saat ini pihaknya tengah menelaah laporan secara komprehensif.

BACA JUGA:21 Berkas Masuk, 16 Peserta Berebut 3 Kursi Esselon II Pemkot Metro

“Jika dari hasil telaah ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, maka akan kami tindaklanjuti melalui penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Namun jika hasil telaah menunjukkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, maka kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Median juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri legalitas media-media yang digunakan pelaku. Langkah ini penting untuk memastikan apakah perusahaan media tersebut benar-benar terdaftar secara hukum atau hanya dijadikan kedok untuk kegiatan melawan hukum.

“Kami akan pastikan semuanya, karena profesi wartawan sejatinya adalah profesi terhormat yang dijamin undang-undang. Bila nama pers digunakan untuk pemerasan atau intimidasi, maka itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” ujar Median.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan langkah pemetaan, verifikasi, dan monitoring lapangan untuk menjaga keamanan ASN serta stabilitas roda pemerintahan daerah.

Tag
Share
Berita Lainnya