Segel Ruko Sudirman Dibuka, Pengembang Sepakat Ikuti Aturan Pemkot Metro

 Segel Ruko Sudirman Dibuka, Pengembang Sepakat Ikuti Aturan Pemkot Metro

Segel Ruko Sudirman Dibuka, Pengembang Sepakat Ikuti Aturan Pemkot Metro--Ist

Kemudian secara resmi pada 22 Januari, Pemkot Metro secara menyegel atau menutup kegiatan proses pembangunan yang ada di Ruko Sudirman

BACA JUGA:Seleksi Terbuka 3 JPTP di Metro Masih Sepi Pelamar Hingga Hari ke-7

"Selanjutnya pada 7 Oktober 2025 secara resmi ini dibuka kembali, dan ini akan difungsikan sebagai ruko," jelasnya. 

Diakuinya, bahwa penyegelan Ruko Sudirman merupakan salah satu upaya untuk menyelaraskan dengan aturan yang ada di Pemerintah Kota Metro

"Kami dari Pemkot Metro selalu mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan visi Kota Metro salah satunya di bidang perdagangan, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian," bebernya. 

Oleh karena itu, Pemkot Metro membuka peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Metro. Meski demikian pihaknya mengingatkan investor untuk tetap menaati aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:PWI Tubaba Gelar Audiensi dengan Polres, Bahas Agenda Konferkab VI

"Kita sama-sama komit dengan satu aturan. Bagi investor yang ingin masuk ke Kota Metro, juga harus mengikuti tatanan dan aturan yang ditetapkan oleh di Pemkot Metro," pesannya.

Diketahui, pembukaan segel Ruko Sudirman juga dihadiri langsung oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Pengembang.

Adapun di lokasi tampak terlihat Kasat Pol PP Jose Sarmento, Kadis Perdagangan Syahcri Ramadan, Kepala DPMPTSP Ismet, Camat Metro Pusat Santi Dewi, Lurah Metro, Kabag Hukum, dan sejumlah OPD terkait. 

Tag
Share
Berita Lainnya