Abai Pakaian Dinas, Siap-siap ASN Bisa Kena Sanksi

Abai Pakaian Dinas, Siap-siap ASN Bisa Kena Sanksi--Ist
BACA JUGA:Metro Gelar Festival Literasi 2025, Perkuat Budaya Baca dan Literasi Digital
Tidak hanya itu, dalam Perwali tersebut juga membuat beberapa ketentuan lainnya seperti lambang Korpri wajib berupa pin, bukan bordir.
Sementara itu, pada Pakaian Dinas Harian (PDH), nama ASN tidak lagi dibordir melainkan berbentuk papan nama.
"Dalam Perwali ini juga mengatur penggunaan bahwa list pada PDH coklat khaki gold, ikat pinggang dengan lambang daerah berwarna kuning, serta tanda kerah yang wajib dipakai setiap hari di bagian kanan," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Bagi ASN yang melanggar, maka kepala perangkat daerah yang bersangkutan akan mendapat teguran.
BACA JUGA:Resahkan Warga, Polsek Gadingrejo Bubarkan Balap Liar di Jalan Lintas Barat Pringsewu
Hal ini juga dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 800.1.12.5/e.666/BAK tertanggal 7 Mei 2025. Adapun surat ini menyebutkan terkait tata kerja dan penggunaan pakaian dinas pada Satpol PP provinsi, kabupaten/kota.
"Melalui Perwali No. 15 Tahun 2025, kami berharap tidak ada lagi disparitas dalam penggunaan pakaian dinas PNS maupun PPPK. Karena semua memiliki standar yang sama," tukasnya.
- Tag
- Share
-