Satnarkoba Ciduk Kurir Narkoba di Pringsewu, 9,59 Gram Sabu Diamankan

Jumat 29-08-2025,16:00 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang kurir berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap saat membawa sabu seberat 9,59 gram, Selasa, 26 Agustus 2025 sore.

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Pekon Rejosari setelah tim opsnal Satnarkoba melakukan pengawasan di jalur yang diduga kerap digunakan untuk distribusi narkoba. Gerak-gerik mencurigakan tersangka saat melintas membuat polisi segera menghentikan dan memeriksanya.

“Benar saja, saat digeledah, ditemukan sebungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 9,59 gram yang disimpan di saku celananya. Kami juga mengamankan sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS diketahui baru pulang dari Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu pesanan. Ia mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir sekaligus pengguna sejak 2023.

BACA JUGA:Warga Metro Bersiap, Bakal Ada Pemadaman Listrik pada Jumat Pagi, 29 Agustus 2025

Sehari-hari, AS bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu. Kepada penyidik, ia berdalih nekat terjun menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.

“Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba,” kata AKP Candra.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Kategori :