Kejari Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lamteng TA 2022

Rabu 13-08-2025,09:23 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum SB, angkat bicara.

Kuasa hukum SB, Agung Edi Handoko menilai kliennya tak sendirian. Dirinya meminta Kejari periksa semua cabor di KONI Lamteng.

BACA JUGA:Bupati Pringsewu Sampaikan Revisi KUA-PPAS 2025

“Ada 33 cabor. Semuanya harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” ucapnya saat dikutip radarmetro.disway.id.

Menurutnya, pemotongan dana terjadi merata. Diduga dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI. Dan SB hanya diminta ikut tanda tangan.

Ia juga mendesak penyidik membuka semua SPJ cabor. Karena dugaan mark-up bukan hanya terjadi di PSSI.

Pihak Kejari merespons hal tersebut, melalui Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera menyatakan Kejari Lamteng akan bertindak profesional namun semua itu harus melalui tahapan.

“Kami profesional. Tidak akan menutup-nutupi. Tapi semua harus melalui proses hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Dijatuhi Tuntutan 4,5 Tahun Penjara

Tak hanya melakukan penindakan, Kejari Lamteng juga terus melakukan pencegahan sebagai bentuk komitmen.

Mereka menyebut perkara ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut agenda besar negara.

“Kami ikut mengawal astacita Presiden. Supaya tidak dicederai oleh penyimpangan anggaran daerah,” tegas Alfa Dera.

Terkait kasus KONI ini, Alfa Dera, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

Penyidik, kata dia, akan terus bekerja profesional. Kemungkinan, tidak berhenti di tiga nama itu saja.

Kasus ini menyeret pengurus KONI masa bakti 2021–2024. DW dan ED sudah lebih dulu ditahan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu, setelah diperiksa hampir delapan jam.

Semua berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendapati kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Kategori :