Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Hadiri Dialog Interaktif FKUB, Dorong Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kategori :
Terkait
Rabu 13-08-2025,09:33 WIB
Imam Fatkuroji Resmi Jabat Kepala Bappeda Pringsewu
Rabu 13-08-2025,09:23 WIB
Kejari Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lamteng TA 2022
Rabu 13-08-2025,09:21 WIB
Gereja Baru HKBP Resor Pringsewu Dicanangkan, Fasilitas Ibadah Jemaat Makin Lengkap
Selasa 12-08-2025,11:42 WIB
Bupati Pringsewu Sampaikan Revisi KUA-PPAS 2025
Selasa 12-08-2025,11:41 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Dijatuhi Tuntutan 4,5 Tahun Penjara
Terpopuler
Kamis 14-08-2025,21:43 WIB
Satpol PP Metro Tekankan Sinergi Sekolah dan Orang Tua untuk Awasi Perilaku Anak
Kamis 14-08-2025,21:47 WIB
Bupati Ardito Wijaya Sambut dan Apresiasi Calon Paskibraka Lampung Tengah 2025
Kamis 14-08-2025,21:51 WIB
Dukung Penyandang Disabilitas, YANSOS JEJAMA Hadir di Lampung Tengah
Kamis 14-08-2025,22:49 WIB
Wakil Gubernur Lampung dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tinjau Panti Srikandi Bandar Surabaya
Terkini
Kamis 14-08-2025,22:51 WIB
Bupati Lamteng Dampingi Tim Wasev Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-125
Kamis 14-08-2025,22:49 WIB
Wakil Gubernur Lampung dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tinjau Panti Srikandi Bandar Surabaya
Kamis 14-08-2025,21:51 WIB
Dukung Penyandang Disabilitas, YANSOS JEJAMA Hadir di Lampung Tengah
Kamis 14-08-2025,21:49 WIB