Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Dijatuhi Tuntutan 4,5 Tahun Penjara

Selasa 12-08-2025,11:41 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Biaya perkara sebesar Rp5.000,-

BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Hadiri Dialog Interaktif FKUB, Dorong Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi yang perkaranya masih diproses secara terpisah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. 

Kategori :