Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Hadiri Dialog Interaktif FKUB, Dorong Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,15:00 WIB
Pasca Banjir, Bupati Riyanto Pamungkas Gerak Cepat Tangani Drainase Tersumbat
Senin 02-03-2026,18:00 WIB
Ketua KPU Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Ardito Wijaya
Senin 02-03-2026,17:00 WIB
Bupati Riyanto Pamungkas Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Jumat 27-02-2026,10:45 WIB
Sidang Korupsi Bimtek Pringsewu, Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 3 Tahun Penjara
Kamis 26-02-2026,12:44 WIB
Tak Ajukan Saksi, Terdakwa Kasus KONI Siap Hadapi Tuntutan
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,20:00 WIB
Kunjungi Stasiun Yogyakarta, Dubes Inggris Dorong Kolaborasi Transportasi Rendah Karbon
Sabtu 11-04-2026,22:00 WIB
Gubernur AAU Resmikan Monumen Husein Sastranegara di Yogyakarta
Terkini
Sabtu 11-04-2026,22:00 WIB
Gubernur AAU Resmikan Monumen Husein Sastranegara di Yogyakarta
Sabtu 11-04-2026,20:00 WIB
Kunjungi Stasiun Yogyakarta, Dubes Inggris Dorong Kolaborasi Transportasi Rendah Karbon
Sabtu 11-04-2026,18:00 WIB
Jogja Printing Expo 2026 Jadi Panggung Inovasi Digital Printing dan Penguatan UMKM Percetakan
Sabtu 11-04-2026,16:00 WIB
Gugatan Rp1,65 Miliar Dilayangkan, Sengketa Kerja Sama MBG Lampung Tengah Berlanjut ke Pengadilan
Sabtu 11-04-2026,14:00 WIB