Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Hadiri Dialog Interaktif FKUB, Dorong Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kategori :
Terkait
Kamis 08-10-2026,06:43 WIB
Bupati Pringsewu Ajak Ormas Perkuat Sinergi dan Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
Selasa 06-10-2026,09:32 WIB
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Ajukan R-APBD TA 2027
Jumat 02-10-2026,12:50 WIB
Kejari Pringsewu Setujui Penghentian Penuntutan Pencurian HP Setelah Pelaku Kembalikan Kerugian
Kamis 01-10-2026,11:35 WIB
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara, Termasuk 54,953 Gram Sabu
Selasa 29-09-2026,23:22 WIB
105 UMKM dari 9 Kecamatan di Pringsewu Ikuti Pelatihan, Bidik Pasar Ritel Modern
Terpopuler
Terkini
Kamis 08-10-2026,06:43 WIB
Bupati Pringsewu Ajak Ormas Perkuat Sinergi dan Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
Kamis 08-10-2026,06:42 WIB
Puncak HUT ke-270 Kota Yogyakarta, WJNC 2026 Siapkan 450 Personel Pengamanan
Kamis 08-10-2026,06:40 WIB
Pawai Ekosistem Malioboro Digelar Jelang WJNC 2026, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Warga
Kamis 08-10-2026,06:38 WIB
Tanwir HW I Digelar di Lampung, Hizbul Wathan Fokus Perkuat Karakter Generasi Muda
Kamis 08-10-2026,06:36 WIB