"Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya. Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan," terang Median.
Meski kedua tersangka mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya, tetapi Kejaksaan menyatakan itu akan dibuktikan di persidangan nantinya.
Dirinya menambahkan bahwa masih adanya kemungkinan nama lain yang akan terseret menjadi tersangka, namun semuanya bisa dilihan nantinya dari hasil pemeriksaan.
“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Kategori :
Terkait
Jumat 10-10-2025,12:20 WIB
Jadi Garda Terdepan Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama, Pemkab Lamteng Apresiasi FKUB
Jumat 26-09-2025,21:47 WIB
Wagub Lampung Pimpin Apel Hari Statistik Nasional, Tekankan Data sebagai Pondasi Utama
Selasa 26-08-2025,15:00 WIB
Stadion Pahoman Masih Dalam Rehabilitasi, Belum Layak Pakai
Selasa 26-08-2025,15:00 WIB
Sadis! Suami Tega Bunuh Istri Sendiri di Ladang Singkong
Kamis 21-08-2025,23:50 WIB
Bupati Riyanto Dukung Pendidikan Gratis, 8 Siswa Pringsewu Masuk Sekolah Rakyat Provinsi Lampung
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,07:49 WIB
Usai Curi Ponsel, Polisi Amankan Remaja dari Amukan Massa di Pagelaran
Rabu 15-10-2025,07:51 WIB
Kepala Kesbangpol Mesuji Taufik Widodo Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Rabu 15-10-2025,07:46 WIB
Waspada! Nomor Pribadi Ketua DPRD Metro Diduga Diretas
Rabu 15-10-2025,07:48 WIB
Pemkot Metro Lakukan Pemeriksaan Ulang PBG di Seluruh Ponpes
Terkini
Rabu 15-10-2025,07:51 WIB
Kepala Kesbangpol Mesuji Taufik Widodo Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Rabu 15-10-2025,07:49 WIB
Usai Curi Ponsel, Polisi Amankan Remaja dari Amukan Massa di Pagelaran
Rabu 15-10-2025,07:48 WIB
Pemkot Metro Lakukan Pemeriksaan Ulang PBG di Seluruh Ponpes
Rabu 15-10-2025,07:46 WIB
Waspada! Nomor Pribadi Ketua DPRD Metro Diduga Diretas
Selasa 14-10-2025,08:49 WIB