"Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya. Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan," terang Median.
Meski kedua tersangka mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya, tetapi Kejaksaan menyatakan itu akan dibuktikan di persidangan nantinya.
Dirinya menambahkan bahwa masih adanya kemungkinan nama lain yang akan terseret menjadi tersangka, namun semuanya bisa dilihan nantinya dari hasil pemeriksaan.
“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 14-08-2025,22:49 WIB
Wakil Gubernur Lampung dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tinjau Panti Srikandi Bandar Surabaya
Kamis 14-08-2025,21:49 WIB
Pisah Sambut Danrem 043/Gatam di Lampung, Wabup Komang Koheri Turut Hadir dalam Suasana Khidmat
Kamis 14-08-2025,21:47 WIB
Bupati Ardito Wijaya Sambut dan Apresiasi Calon Paskibraka Lampung Tengah 2025
Rabu 13-08-2025,09:23 WIB
Kejari Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lamteng TA 2022
Terpopuler
Kamis 14-08-2025,21:43 WIB
Satpol PP Metro Tekankan Sinergi Sekolah dan Orang Tua untuk Awasi Perilaku Anak
Kamis 14-08-2025,21:47 WIB
Bupati Ardito Wijaya Sambut dan Apresiasi Calon Paskibraka Lampung Tengah 2025
Kamis 14-08-2025,21:49 WIB
Pisah Sambut Danrem 043/Gatam di Lampung, Wabup Komang Koheri Turut Hadir dalam Suasana Khidmat
Kamis 14-08-2025,21:51 WIB
Dukung Penyandang Disabilitas, YANSOS JEJAMA Hadir di Lampung Tengah
Terkini
Kamis 14-08-2025,22:51 WIB
Bupati Lamteng Dampingi Tim Wasev Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-125
Kamis 14-08-2025,22:49 WIB
Wakil Gubernur Lampung dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tinjau Panti Srikandi Bandar Surabaya
Kamis 14-08-2025,21:51 WIB
Dukung Penyandang Disabilitas, YANSOS JEJAMA Hadir di Lampung Tengah
Kamis 14-08-2025,21:49 WIB