Usai Buron, Pelaku Judi Kartu Remi Diringkus Polsek Gadingrejo

Jumat 01-08-2025,07:45 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Upaya Polsek Gadingrejo dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang buronan kasus judi kartu remi berinisial IS alias Encus (59), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Penangkapan IS dilakukan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Ia merupakan salah satu dari tiga orang yang sempat kabur saat polisi menggerebek lokasi perjudian di sebuah pos ronda pada Rabu malam, 11 Juni 2025 lalu.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku lagi berinisial IS alias Encus. Yang bersangkutan sempat melarikan diri saat penggerebekan, namun berkat kerja keras anggota dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Herman, Senin, 28 Juli 2025.

BACA JUGA:Polsek Sukoharjo Limpahkan Tersangka Curanpel ke Kejaksaan

Dengan ditangkapnya IS, total sudah empat orang pelaku yang berhasil diamankan terkait kasus perjudian tersebut. Sementara dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami berkomitmen untuk menangkap semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Herman.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus perjudian merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

“Perjudian, baik secara konvensional maupun daring, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ketenteraman masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Pengajian Minggu Kliwon di Gunung Sugih, Bupati Ardito Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Kapolsek juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. 

“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya.

Saat ini, IS telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Rabu malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Polsek Gadingrejo menggerebek aktivitas perjudian kartu remi di sebuah pos ronda Pekon Wonodadi.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya kabur. Dari lokasi, polisi menyita dua set kartu remi, selembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai Rp250 ribu, dan sebuah kaleng biskuit yang digunakan untuk menyimpan uang hasil perjudian.

Kategori :