Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan terdiri dari 23 jabatan struktural, 16 jabatan fungsional tertentu, dan 26 jabatan guru serta pengawas.
Diakuinya, bahwa pelepasan ASN yang pensiun tersebut telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian juga regulasi teknis lainnya terkait manajemen dan perlindungan pensiun PNS.
Diketahui, sebagai bentuk penghormatan, kegiatan tersebut diisi dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Selain itu juga memfasilitasi perubahan data kependudukan bagi para pensiunan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro.
Kategori :
Terkait
Senin 22-09-2025,22:29 WIB
Pelantikan 10 Pejabat Baru di Metro, Wali Kota Tekankan Amanah Jabatan
Kamis 03-07-2025,09:59 WIB
SK Diserahkan, 339 PPPK Metro Siap Jalankan Tugas Abdi Negara
Selasa 01-07-2025,11:23 WIB
65 ASN Pemkot Metro Purna Tugas, Wali Kota Sampaikan Apresiasi
Senin 16-06-2025,22:27 WIB
86 CPNS Baru Metro Terima SK, Siap Jalani Ujian Etika dan Disiplin
Senin 16-06-2025,22:26 WIB
Walikota Metro: CPNS Harus Jadi Simbol Perubahan Birokrasi
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,07:49 WIB
Usai Curi Ponsel, Polisi Amankan Remaja dari Amukan Massa di Pagelaran
Rabu 15-10-2025,07:51 WIB
Kepala Kesbangpol Mesuji Taufik Widodo Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Rabu 15-10-2025,07:48 WIB
Pemkot Metro Lakukan Pemeriksaan Ulang PBG di Seluruh Ponpes
Rabu 15-10-2025,07:46 WIB
Waspada! Nomor Pribadi Ketua DPRD Metro Diduga Diretas
Terkini
Rabu 15-10-2025,07:51 WIB
Kepala Kesbangpol Mesuji Taufik Widodo Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Rabu 15-10-2025,07:49 WIB
Usai Curi Ponsel, Polisi Amankan Remaja dari Amukan Massa di Pagelaran
Rabu 15-10-2025,07:48 WIB
Pemkot Metro Lakukan Pemeriksaan Ulang PBG di Seluruh Ponpes
Rabu 15-10-2025,07:46 WIB
Waspada! Nomor Pribadi Ketua DPRD Metro Diduga Diretas
Selasa 14-10-2025,08:49 WIB