Pemkot Metro Berikan Keringanan Pajak, Bebaskan Denda PBB-P2 untuk Wajib Pajak Tahun 2002-2024

Jumat 09-05-2025,23:17 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Ia berharap dengan penghapusan densa tersebut dapat meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan perolehan atas target PBB-P2. 

"Kita optimis bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya. Untuk hasil nanti kita liat secara berkala," paparnya. 

Kategori :