Polsek Penawartama Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Kampung Batu Ampar

Rabu 05-02-2025,23:35 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

AKP Harun menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kategori :