Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-10-2025,06:54 WIB
Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Rp104,5 Juta Terkait Kasus Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Sabtu 18-10-2025,06:52 WIB
Kejari Lampung Tengah Selidiki Praktik Pemerasan ASN Berkedok Wartawan
Rabu 15-10-2025,07:49 WIB
Usai Curi Ponsel, Polisi Amankan Remaja dari Amukan Massa di Pagelaran
Kamis 02-10-2025,22:52 WIB
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Pringsewu, Korban Meninggal Dunia
Senin 22-09-2025,22:34 WIB
Resahkan Warga, Polsek Gadingrejo Bubarkan Balap Liar di Jalan Lintas Barat Pringsewu
Terpopuler
Selasa 21-10-2025,10:04 WIB
BIPEKA PKS Lampung Dorong Keluarga Kuat dan Ekonomi Berkelanjutan
Selasa 21-10-2025,09:59 WIB
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda APBD 2026
Selasa 21-10-2025,10:06 WIB
Kejari Lampung Tengah Selidiki Dugaan Pemerasan ASN, Identitas Terlapor Belum Diungkap
Selasa 21-10-2025,09:58 WIB
Medan Jadi Kota Pembuka Gelaran UKW PJS–UPN Veteran Yogyakarta
Selasa 21-10-2025,10:00 WIB
Program RTLH Metro, Tingkatkan Hunian Layak dan Semangat Gotong Royong Warga
Terkini
Selasa 21-10-2025,10:06 WIB
Kejari Lampung Tengah Selidiki Dugaan Pemerasan ASN, Identitas Terlapor Belum Diungkap
Selasa 21-10-2025,10:04 WIB
BIPEKA PKS Lampung Dorong Keluarga Kuat dan Ekonomi Berkelanjutan
Selasa 21-10-2025,10:02 WIB
Tekan Inflasi, Pemkot Metro Perkuat Koordinasi Antar OPD
Selasa 21-10-2025,10:00 WIB
Program RTLH Metro, Tingkatkan Hunian Layak dan Semangat Gotong Royong Warga
Selasa 21-10-2025,09:59 WIB