Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-08-2025,00:22 WIB
Penggelapan Motor di Pringsewu, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Rabu 13-08-2025,09:33 WIB
Imam Fatkuroji Resmi Jabat Kepala Bappeda Pringsewu
Rabu 13-08-2025,09:21 WIB
Gereja Baru HKBP Resor Pringsewu Dicanangkan, Fasilitas Ibadah Jemaat Makin Lengkap
Selasa 12-08-2025,11:42 WIB
Bupati Pringsewu Sampaikan Revisi KUA-PPAS 2025
Selasa 12-08-2025,11:41 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Dijatuhi Tuntutan 4,5 Tahun Penjara
Terpopuler
Sabtu 16-08-2025,00:11 WIB
Bupati Ardito Wijaya Tinjau Pelaksaaan Program TMMD ke-125
Sabtu 16-08-2025,00:16 WIB
Bupati Ardito Wijaya Apresiasi Ajang Mulei Mekhanai, Wadah Eksplorasi Seni dan Budaya
Sabtu 16-08-2025,00:21 WIB
Bupati Ardito Wijaya Apresiasi Peran Pesantren Al Amin Nusantara dalam Membangun Generasi Berkarakter
Sabtu 16-08-2025,00:22 WIB
Penggelapan Motor di Pringsewu, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Sabtu 16-08-2025,00:14 WIB
Bupati Ardito Wijaya Hadiri Regional Meeting LPCR-PM PWM Lampung
Terkini
Sabtu 16-08-2025,00:22 WIB
Penggelapan Motor di Pringsewu, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Sabtu 16-08-2025,00:21 WIB
Bupati Ardito Wijaya Apresiasi Peran Pesantren Al Amin Nusantara dalam Membangun Generasi Berkarakter
Sabtu 16-08-2025,00:18 WIB
Turnamen Sepakbola Tingkat Kecamatan di Bumi Nabung Resmi Dibuka Bupati Ardito Wijaya
Sabtu 16-08-2025,00:16 WIB
Bupati Ardito Wijaya Apresiasi Ajang Mulei Mekhanai, Wadah Eksplorasi Seni dan Budaya
Sabtu 16-08-2025,00:14 WIB