SLEMAN, INFOWAW.ID — Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan di tingkat lingkungan. Melalui program Gempur Rokok Ilegal (GOKIL) bertajuk "Sobo Ndeso", warga Padukuhan Pondok, Condongcatur, Depok, Sleman, mendapat edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak yang ditimbulkan dari peredarannya.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Dukuh Pondok, Blok H Nomor 10, RT 03/RW 07, Rabu (16/9/2026), tersebut diikuti 68 peserta. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP DIY, tokoh masyarakat, pelaku seni dan tradisi, kepala lembaga, hingga warga Padukuhan Pondok.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, A.TD., M.T., Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, Dukuh Pondok Irfani Reza Pahlevi, M.Pd., M.I.P., serta seniman Yati Pesek.
Mengangkat tema "Ngobrol Santai Bareng Warga, Guyub Rukun Jaga Kalurahan dari Rokok Ilegal", kegiatan dikemas melalui dialog interaktif dengan suasana santai. Materi mengenai aturan cukai disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat dan dipadukan dengan hiburan agar pesan yang disampaikan lebih dekat dengan warga.
BACA JUGA:Laka Lantas di Tol Terpeka Mesuji, Polisi Evakuasi Korban dan Amankan Kendaraan
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai cara mengenali rokok ilegal, jalur peredarannya, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara dan iklim usaha. Warga juga didorong untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar apabila menemukan indikasi peredaran produk tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada operasi penindakan. Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi langkah penting untuk mengurangi peredaran produk ilegal di tengah masyarakat.
"Melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal, masyarakat diharapkan dapat mengenali cirinya, tidak membeli maupun memperjualbelikannya, serta memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal," ujar Bagas.
Dalam sesi praktik, petugas Bea Cukai memperlihatkan sejumlah contoh kemasan rokok legal dan ilegal kepada peserta. Warga juga dikenalkan dengan cara memeriksa keaslian pita cukai melalui unsur pengaman seperti hologram dan tanda khusus lainnya.
Petugas menjelaskan, rokok ilegal terbagi dalam beberapa kategori, antara lain rokok yang tidak menggunakan pita cukai atau rokok polos, memakai pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan pita cukai yang bukan menjadi haknya atau salah personalisasi.
BACA JUGA:Naik 19 Persen, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta Capai 1,26 Juta pada Agustus 2026
Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada aspek kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.
Menurutnya, pelaku usaha resmi harus memenuhi berbagai ketentuan, sementara peredaran rokok ilegal dapat menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang. Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, menawarkan, maupun membantu distribusi rokok ilegal.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengetahui pola dan jalur peredaran rokok ilegal sehingga dapat dilakukan langkah penanganan," kata Imam.
Dukuh Pondok Irfani Reza Pahlevi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga secara langsung. Ia menilai pendekatan komunikasi yang santai membuat masyarakat lebih mudah memahami aturan terkait cukai sekaligus memberikan kesempatan bagi warga untuk berdialog dengan petugas.