Tim akan mengecek HGU milik perusahaan sekaligus melakukan verifikasi serta validasi atas keabsahan akta notaris yang relah disampaikan oleh yayasan Darul Barokah.
Kedua belah pihak agar tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketsrtiban masyrakat dilapangan serta menahan diri dari tindakan tindakan sepihak yang dapat melanggar hukum.Serta akan dilaksanakan pertemuan lanjutan setelah kedua belah pihak melengkapi dokumen maksimal paling lama 20 hari sejak kesepakatan ditandatangani.
Usai mediasi Abdurahman saat dikonfirmasi media ini mengatakan dengan jelas bahwa tanah seluas 1000 Ha yang telah dihibahkan keluarga sinungan kepada yayasan Darul Barokah itu terletak diluar HGU namun saat ini sudah ditanami sawit bahkan sebagian sudah peremajaan (Replanting) "Ya, tanah 1000 hektar itu diluar HGU,"pungkasnya.