YOGYAKARTA, INFOWAW.ID – Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta resmi memulai penyaluran Program Bantuan Pangan Beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Program ini menyasar 522.956 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peresmian penyaluran berlangsung di Kantor Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Selasa (11/8/2026). Penyaluran bantuan pangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Dalam program ini, setiap penerima mendapatkan total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan. Dengan jumlah penerima sebanyak 522.956 PBP, total beras yang disalurkan mencapai 15.688.680 kilogram atau sekitar 15.688,68 ton.
Ratusan ribu penerima tersebut tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo.
BACA JUGA:Bawa Nama Lampung ke Jamnas XII 2026, 598 Anggota Pramuka Diminta Jaga Karakter dan Disiplin
Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Dedi Aprilyadi, mengatakan penyaluran Bantuan Pangan Beras merupakan langkah strategis pemerintah bersama BULOG untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang terjangkau dan berkualitas.
"Peluncuran Bantuan Pangan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata komitmen Perum BULOG Kanwil Yogyakarta dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat," ujar Dedi.
BULOG, lanjut Dedi, juga memastikan kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat dalam kondisi baik.
"Kami memastikan bahwa stok beras yang disalurkan berada dalam kondisi prima dan siap didistribusikan ke seluruh wilayah cakupan," ungkapnya.
Peresmian tersebut menjadi penanda dimulainya operasional penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli–September 2026 di wilayah kerja BULOG Kanwil Yogyakarta.
Adapun teknis pembagian beras di setiap kabupaten dan kota akan disesuaikan dengan jadwal yang telah dipetakan oleh masing-masing pemerintah daerah bersama dinas terkait.
Penyaluran dilakukan secara bertahap agar distribusi di titik-titik pembagian, baik di tingkat kelurahan atau kalurahan maupun kecamatan atau kapanewon, dapat berlangsung tertib, aman, dan efisien.
Skema tersebut juga diterapkan untuk mengantisipasi penumpukan antrean masyarakat selama proses pengambilan bantuan.
BACA JUGA:SMSI Lampung Tetapkan Indra Alamsyah sebagai Plt Ketua SMSI Lampung Tengah
Jaga Stabilitas Pangan dan Daya Beli